Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Pasal 29 : Syarat Sujud dalam Kitab Safinah


فصل ini menjelaskan tentang kewajiban sujud. Sujud menurut lughot adalah tenang dan condong.

شروط السجود سبعة

Syarat-syarat sujud itu ada 7 bahkan lebih banyak, yang pertama

أن يسجد على سبعة أعضاء

Sujud itu harus dengan 7 anggota, karena hadits riwayat Ibnu ‘Abbas sesungguhnya beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Aku diperintahkan supaya sujud pada jidat, 2 tangan, 2 lutut  dan 2 ujung kaki dan aku tidak boleh menahan pakaian dan rambut” (HR Bukhari Muslim)

  وأن تكون جبھته مكشوفة

Dan ke dua, jidatnya harus terbuka kecuali ada udzur seperti adanya rambut yang tumbuh di jidat dan ada perban karena sakit yang apabila perbannya dibuka akan lebih menyakitkan.

Tidak perlu mengulang sujud jika menyimpan perban tersebut di atas tempat sujud yang suci dan tidak ada najis yang dima’afkan di bawahnya, namun jika ada najis maka sujudnya harus diulang lagi.

Dan juga (termauk udzur) ada lubang yang terbuka asalnya lalu ditutup karena memang sunat ditutup.

Jika ada kulit di sekitar jidat yang kering sehingga tidak terasa sesutu jika mengenai kulit tersebut maka sah sujudnya pada jidat yang kulitnya kering tadi. Tidak perlu membuang kulit kering tadi walaupun tidak sakit.

والتحامل برأسه

Dan ke tiga memberatkan pada bagian kepala maksudnya bagian jidat saja bukan pada anggota sujud lainnya yakni dengan memberatkan beban tubuh di bagian kepala di tempat sujudnya.

وعدم الھوى لغيره

Dan ke empat tidak turun kepada selain sujud, maksudnya tidak boleh berniat selain sujud ketika akan sujud

Pasal 29 : Syarat Sujud dalam Kitab Safinah


وأن لايسجد على شيء

Dan ke lima tidak boleh bersujud pada suatu perkara yang melekat/menyentuh

يتحرك بحركته

Yang berubah (terbawa) oleh rubahnya (geraknya) orang yang sujud ketika dia berdiri. Jika seseorang kuat berdiri lalu sholat sambil duduk kemudian sujud pada benda yang melekat dan tidak terbawa oleh gerakannya ketika dia duduk dan diperkirakan jika dia sholat sambil berdiri, benda tersebut terbawa, maka hal ini cukup membahayakan sholatnya.

Yang termasuk benda melekat/menyentuh dan tidak sah sujud di benda tersebut adalah tangan sendiri. Adapun jika benda tersebut terpisah seperti tongkat dan sapu tangan di tangannya, maka sah sujudnya jika sujud di atasnya, sebab tidak termasuk benda yang melekat.

Begitu juga tidak mengapa dengan selendang/surban yang panjang sekali yang tidak terbawa jika dia melakukan gerakan sholat, sebab termasuk benda yang terpisah.

وارتفاع أسافله

Dan ke enam mengangkat bagian pantat dan area tersebut

على أعاليه

Dan merendahkan area atas yakni kepala dan 2 pundak, kecuali jika berada di kapal dan tidak mungkin untuk melakukannya karena kapalnya condong misalnya, maka sholatlah sebisanya dan wajib diulang kembali sholatnya sebab termasuk udzur yang jarang.

Berbeda jika ada penyakit dan tidak mungkin melakukan sujud seperti itu, maka tidak perlu diulang kembali sholatnya. Begitu juga wanita hamil yang memang sulit untuk melakukan sujud, maka sholat semampunya dan tidak perlu diulang lagi.

Begitu juga (tak perlu diulang sholatnya) orang yang punya hidung panjang sehingga susah menyimpan jidatnya di tempat sujud.

والطمأنينة فيه

Dan ke tujuh thumaninah ketika sujud. Disyaratkan juga menyimpan semua anggota sujud yang 7 itu dalam satu waktu. Maka jika menyimpan sebagian lalu mengangkat sebgian, maka tidak mencukupi sujudnya.

Selanjutnya baca : tasydid tasyahud kitab safinah


============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : kitab safinah, syarat sujud
Back To Top