Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Nikah


Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab nikah.

باب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا

Bab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminya

Dalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat.

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه   تعدد الزوجات

Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyak

Menikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk menikah.

ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتي

Diperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara bersamaan.

Laki-laki merdeka hanya boleh mengumpulkan (dalam perkawinan) empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan.

Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua istri.

ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت

Seorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita merdeka.

Mushannif meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli kitab.

Apabila seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak terputus.

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب

Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh   macam hukum.

 أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز

Pertama, memandangnya seorang laki laki  kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh.

Pertama, pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain (bukan mahram dan bukan istri) tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh (Haram). Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh.

    والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما  

Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain kmaloean.

Kedua, pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum makruh.

والركبة والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة 

Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut.

Ketiga, pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat.

 والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين

Keempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.

Yang keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak mengizinkannya.

Menurut tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka tersebut.

إليها  والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج

Kelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati.

Yang kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan farji.

Ia melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien wanita.

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

Keenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah.

Keenam, mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya ditolak.

Atau memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, “orang-orang tertentu hanya melihat wajahnya”, kembali ke persoalan kesaksian dan transaksi.

المواضع التي يحتاج إلى تقليبها  والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى

Ketujuh, memandang budak  perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak.

Ketujuh adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya.

Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Nikah


 ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل فصل

Fasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adil

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط

Seorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat.

 الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة

Yakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil

  الذمية أنه لا يفتقر نكاح إلى إسلام الولي  إلا 

Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang wali

ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد  

dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan.

 العم ثم ابنه على هذا الترتيب  وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم

Wali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman.

 فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم

Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya.  Kemudian bila tidak ada semua (mulai nomor 1 sampai 9) maka ahli waris asobahnya lalu hakim.

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Dan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah (lamaran) wanita dalam keadaan iddah.  Dan diperbolehkan menawarkan khitbah (lamaran) dan menikahinya sesudah beresnya iddah.

والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها

Perempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas ijinnya.

والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة

Saudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki  dan anak perempuan saudara perempuan .

Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak.  Satu sebab mempersatukan  yaitu saudara perempuan istri.

ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Tidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab keturunan.

وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن

Perempuan  ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang kmaloeannya.

ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنة

Laki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luh

فصل ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف المهر.

Fasal - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya mahar.

Tidak ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum dukhul.

فصل" والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر.

Fasal - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halangan

فصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتها

Adapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam undian.

Dan ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang.

Dan bila istri tetap nusyz (pulang ke orang tua) maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah.


============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : Bab Nikah, Fathul Qorib
Back To Top