Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Tentang Bab Haid dalam Kitab Safinah


Bab haid dalam kitab safinah ini tidak hanya terdapat dalam satu fasal, namun disinggung dalam beberapa fasal diantaranya dalam fasal tentang :
- ciri baligh
- yang mewajibkan mandi besar
- syarat wudhu
- yang haram bagi wanita haid
- ukuran haid

Karena bahasannya cukup banyak, maka Saya hanya membahas kitab safinah tentang bab haid ini, sesuai dengan judul di atas. Jadi tidak semua fasal Saya jelaskan semua, namun yang berhubungan dengan masalah haid saja yang dibahas. Untuk penjelasan fasal secara utuh, tentunya dibahas pada artikel yang berhubungan dengan fasal tersebut.

Ciri balig
Salah satu ciri baligh adalah keluarnya darah haid pada wanita yang telah berumur kira-kira 9 tahun bahkan ada yang kurang dari 9 tahun yakni 9 tahun kurang 16 hari walau haidnya cuman sesaat saja. Adapun jika wanita 9 tahunan hamil, maka hamilnya bukan menjadi ciri balig, tapi yang menjadi ciri balignya adalah keluar mani.

Adapun banci, maka jika keluar mani dari dzakarnya dan keluar haid dari farjinya, maka sudah dihukumi balig. Namun jika hanya salah satunya saja yang keluar, maka belum dikatakan baligh. Demikian seperti yang termaktub dalam Kitab Safinah halaman 16.

Yang mewajibkan mandi besar
Salah satu yang mewajibkan mandi besar adalah berhentinya haid. Darah haid adalah darah yang biasa keluar dari ujung rahim wanita dalam waktu tertentu. Rahim adalah kulit yang ada di dalam farji, mempunyai lubang mulut sempit namun luas bagian dalamnya seperti bentuk kendi.

Mulut rahim ini persis berada di depan pintu farji yang merupakan tempat masuknya mani dan akan segera menutup setelah mani seseorang masuk dan tak akan menerima masuk mani yang lainnya. Maka berjalanlah kehendak Allah bahwa tidak akan ada anak yang dilahirkan dari 2 mani lelaki.

Adapun darah istihadhoh, maka tidak mewajibkan mandi besar. Darah istihadhoh adalah darah penyakit yang keluar dari pembuluh darah yang berada di bawah rahim, baik itu keluarnya mengiringi haid atau tidak, baik itu keluarnya sebelum balig atau sesudahnya.

Syarat wudhu
Bersih dari haid merupakan salah satu syarat wudhu dari 10 syarat yang tercantum dalam kitab safinah tentang syarat wudhu. Lengkapnya bisa Anda lihat di halaman 25.

Yang haram bagi wanita haid
Haram bagi wanita yang sedang haid atau nifas nelakukan 10 hal di bawah ini :
Satu, sholat. Tidak sah jika dia melakukan sholat walaupun diaa tidak tahu atau lupa serta tidak wajib mengqadhanya. Maka kalau dia berinisiatif untuk mengqadhanya, maka hukumnya makruh dan berubah statusnya menjadi sholat sunat namun tanpa pahala.

Berbeda dengan puasa Ramadhan yang wajib mengqadhanya, sholat tidak wajib diqadha sebab akan terlalu banyak jumlah yang harus diqadhanya sehingga hal ini akan menimbulkan kesukaran ketika mengqadhanya. Sementara puasa tidaklah banyak jumlahnya dan tidak menimbulkan kesukaran.

Sehingga Siti 'Aisyah ra berkata : "Kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat".

Dua, thowaf, baik itu pada rangkaian ibadah haji atau bukan, sebab thowaf dilakukan di dalam mesjid.

Tiga, menyentuh Mushaf Al Quran, termasuk daftar isi bahkan kertas kosong tanpa tulisan pembatas antara jilid dan halaman pertama dan terakhir. Haram menyentuhnya walaupun memakai penghalang atau bentuknya tipis sekali sebab merusak pada keagungan Al Quran. Yang dimaksud menyentuh disini adalah dengan bagian apapun dari tubuh bukan hanya dengan telapak tangan saja.

Imam Nawawi berkata, jika orang punya hadats atau junub atau yang haid menyentuh atau membawa kitab fiqih atau kitab lainnya yang terdapat ayat Al Quran atau baju yang ada sulaman ayat Al Quran atau uang dirham, dinar yang ada ukiran atau tulisan ayat Al Quran atau dinding, roti dengan tulisan ayat Al Quran maka menurut pendapat yang sohih, ini boleh menyentuhnya sebab bukan termasuk mushaf, walaupun ada satu pendapat yang mengharamkannya.

Abu Hasan Al Mawardi berkata dalam kitab Al Haawii, boleh menyentuh pakaian yang terdapat tuisan ayat Al Quran namun tidak boleh mencucinya jika yang dimaksud mencuci itu adalah tabaruk pada Al Quran. Namun pendapat ini lemah dan menurut Syaikh Abu Muhammad Juwaeni dan lainnya bahwa boleh mencucinya dan ini pendapat yang benar.

Adapun kitan fiqih, tafsir dan lainnya, maka jika ayat Al Quran di dalamnya lebih banyak dari tulisan lainnya, maka haram menyentuh dan membawanya. Tapi jika ayat Al Qurannya lebih sedikit, maka ada 3 pendapat. Yang paling sahih adalah tidak haram. Pendapat ke dua adalah haram dan pendapat ke 3, jika tulisan Al Qurannya dibedakan dengan tulisan lainnya, misalnya berbaris atau warnanya merah, maka itu haram dan jika tulisannya sama, maka tidak haram. Menurut sebagian pendapat, yang dimaksud tidak haram disini adalah makruh.

Adapun kitab hadits, maka jika tidak ada ayat Al Quran, maka tidak haram menyentuhnya namun yang lebih utama adalah menyentuhnya dalam keadaan suci. Jika ada ayat Al Quran, maka tidak haram, cuman makruh walaupun ada pendapat yang mengharamkan.

Empat, membawa Al Quran. Jika menyimpan tangan di atas Al Quran atau tafsir, maka hukumnya sama dengan membawa. Imam Nawawi berkata, jika orang yang berhadats menyentuh lembaran mushaf dengan menggunakan kayu atau sebangsanya, maka hukumnya ada 2.

Pendapat pertama, pendapat para ulama Iraq, hal itu boleh saja sebab tidak termasuk menyentuh atau membawa mushaf. Pendapat ke dua, pendapat Imam Rofi'i, hal itu haram sebab dianggap sama dengan membawa, sebab satu lembar mushaf itu sama dengan mushaf keseluruhan sebab merupakan satu kesatuan.

Jika kita menghalangi tangan dengan sesuatu lalu membuka lembaran Al Quran, maka hal itu diharamkan, sebab pekerjaan membuka itu dengan menggunakan tangan bukan penutupnya. Imam Syarqowi berkata, adapun diperbolehkannya membuka lembaran Al Quran dengan kayu atau sebangsanya, yakni apabila kayu tadi tidak melakukan pekerjaan membawa atau memikul lembaran itu dan tidak terpisah dari lembaran itu.

Lima, diam di mesjid atau ragu-ragu berdiam diri di mesjid, sesuai hadits riwayat Abu Daud dari 'Aisyah, "Tidaklah mesjid itu halal untuk mereka yang sedang haid dan junub". Termasuk kategori mesjid adalah ruangan kosong (angkasa) di atas mesjid dan segala hal yang mengenai mesjid seperti lampu, cabang pohon yang akarnya di luar mesjid namun tidak sebaliknya.

Tidak mengapa tidur di mesjid bagi mereka yang tidak junub dan mereka yang tidak punya tempat tinggal seperti para sahabat shuffah yang faqir dan meruapakan aorang asing yang hidup di zaman Rasul.

Haram tidur di mesjid jika membuat sempit orang yang sholat dan wajib membangunkannya. Sunat membangunkan orang yang sedang tidur di shap awal atau di depan orang yang sholat. Hindari bersedekah di masjid dan mesti ingkar pada mereka yang melakukannya dan jika mampu harus mencegahnya dan makruh mempertanyakannya di mesjid.

Bahkan bersedekah menjadi haram jika mengacaukan orang-orang yang sholat, berjalan di depan shap dan melangkahi pundak orang-orang. Haram menari di mesjid walaupun bukan anak muda, haram lompat di mesjid walaupun sedang dzikir.

============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : kitab safinah
Back To Top