Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Kitab Safinah Pasal 34 : Waktu Haram Sholat Safinah


فصل ini sholat yang haram dikerjakan berdasarkan waktu dan sebab.

تحرم الصلاة التي ليس لھا سبب متقدم ولا مقارن

Haram mengerjakan sholat yang tidak ada sebab pendahulu dan sebab yang menyertainya di selain Tanah Haram Mekkah.

في خمسة أوقات

Di lima waktu

Dalam hal ini sholanya tidak sah, namun tidak kufur. Yang dimaksud adalah sholat yang tidak ada sebab seperti sholat sunat atau ada sebab kemudian seperti sholat ihram, sholat istikhoroh yakni sholat meminta kebaikan urusan dunia dan akhirat, sholat ketika akan melakukan perjalanan, sholat ketika akan keluar rumah, sholat ketika akan perang dan sholat taubat.

Dikecualikan dari sholat di atas adalah sholat yang punya sebab terdahulu seperti sholat qodho, karena yang menjadi sebab adalah lewatnya waktu ada’, baik itu sholat sunat maupun sholat fardhu, sebab Rasulullah SAW pernah melakukan sholat 4 rakaat setelah ashar. Lalu beliau bersabda : ”Keduanya adalah sholat ba’da zhuhur”.

Semisal dengan sholat qadha adalah sholat nadzar, sholat mu’adah, sholat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur atau sholat yang punya sebab yang menyertainya seperti sholat istisqa dan sholat gerhana.

Maka sesungguhnya sebabnya adalah kemarau dan berubahnya bintang-bintang yang tetap menyertainya. Maka wajib melakukan takbiratul ihram selagi berlangsungnya gerhana, sehingga ketika hilang gerhananya, maka tidak sah melakukan takbiratul ihramnya.

Yang dimaksud sebab menyertainya adalah melakukan takbiratul ihram pada saat sebab tersebut ada walaupun di pertengahan sebab. Maka ketika menginginkan bersesuaian antara sebab dan takbiratul ihram di saat permulaan, maka jadilah sholat gerhana tersebut mempunyi sebab pendahulu. Maka tidaklah boleh takbiratul ihram sholat gerhana kecuali sesudah gerhana dimulai.

Adapun sholat di Tanah Haram Mekkah, maka tidak makruh, karena ada hadits Imam Tirmidzi dan lainnya : “Wahai putra-putra ‘Abdu Manaf, tidak tercegah pada kalian semua untuk melakukan thowaf di Baitullah dan sholatlah sesuai keinginanmu siang atau malam.” Namun hal ini berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah.

Dikecualikan dari Tanah Mekkah adalah Madinah. Madinah ini sama halnya dengan tempat selain Mekkah. Yang pertama :

عند طلوع الشمس

Ketika terbit matahari, maksudnya permulaan terbit matahari

حتى ترتفع قدر رمح

Sampai naik kira-kira setinggi satu tumbak. Maka ketika sudah tingginya satu tumbak, maka sah sholatnya. Ukuran satu tumbak adalah sepanjang 7 siku orang biasa jika dilihat dengan mata telanjang atau 4 siku orang yang kerjanya sebagai pandai besi.

وعند الإستواء في غير يوم الجمعة حتى تزول

Dan yang ke dua ketika istiwa (matahari tepat di atas kepala) di selain hari Jum’at hingga tergelincir matahari.

Perlu diketahui bahwa waktu istiwa itu sangat sebentar sekali, hampir tidak terlihat, sampai tergelincir matahari.  Terkadang takbiratul ihrom ini tepat dilakukan saat istiwa, sehingga tidak sah sholat saat itu.

Adapun untuk hari Jum’at saat istiwa, walaupun bagi mereka yang tidak akan hadir sholat Jum’at, maka sah sholatnya.  Adapun di selain waktu ini dari hari-hari lainnya, maka hukumnya sama dengan hukum selain hari Jum’at.

Kitab Safinah Pasal 34 : Waktu Haram Sholat Safinah

وعند الإصفرار

Dan  ke tiga ketika menguningnyai matahari

حتى تغرب

Hingga terbenam, sebab tercegah melakukan sholat saat itu. Hasan Al Baghowi berkata dalam Kitab Al Mashoobiih, ‘Atabah bin ‘Aamir berkata : “Tiga saat yang Rasulullah menyegah kita untuk melakukan sholat dan mengubur mayat, yakni ketika terbit matahari hingga naik, ketika mathari condong/tergelincir dan ketika matahari mendekati terbenam hingga terbenamnya.” (HR Muslim)

وبعد صلاة الصبح

Dan ke empat sesudah sholat subuh, maksudanya bagi orang yang melakukan sholat subuh secara ada’ tidak memerlukan qodho. Maka jika melakukan sholat qodho atau sholat yang memerlukan qodho seperti orang yang sholatnya dengan tayamum karena tidak ada air, maka tidak haram sholatnya, bahkan sholat sunat pun sah saat itu.

حتى تطلع الشمس

Sampai terbitnya matahari, maksudnya sampai naiknya matahari, sebab haram karena fi’li ini adalah sampai matahari meninggi sebelum terbitnya matahari, haramnya karena satu hal, sedangakan setelahnya haramnya menjadi 2 hal yakni dilihat dari zaman.

وبعد صلاة العصر

Dan  ke lima setelah sholat ashar, maksudnya bagi orang yang sholatnya ada’, tidak memerlukan qodho. Berbeda jika sholat qodho di saat ini atau melakukan sholat dengan tayamum karena tidak ada air, maka sah sholat sunat mutlak dilakukan saat ini seperti yang telah dijelaskan dalam sholat subuh.

Maksudnya haram sholat dan tidak sah sholatnya jika dilakukan sesudah ashar, walaupun sholat ashar yang dilakukan adalah jamak taqdim, dengan cara mendahulukan ashar dengan menjamaknya dengan zhuhur.

Sehingga dalam masalah ini ada seseorang yang berkata, dimakruhkan melakukan sholat sunat setelah tergelincir matahari dan sebelum ukuran bayang-bayang benda sama dengan bendanya.

حتى تغرب

Hingga terbenamnya matahari, maksudnya tetapnya haram sampai terbenamnya matahari, termasuk di dalamnya waktu dimana warna langit menguning, sebab haramnya ini terkait dengan fi’li yang tetap sampai terbenam.

Dan jika bekumpul haramnya yang terkait dengan fi’li sesudah kondisi langit menguning, maka haramnyan terkait dengan zaman. Dan tercegah melakukan sholat di 2 waktu ini.

Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian sholat sesudah sholat subuh hingga matahari menaik dan janganlah sholat sesudah ashar hingga matahari terbenam”.

Kesimpulannya bahwa 5 waktu di atas, terkait dengan tercegahnya melakukan sholat, karena penyebab zaman pada 3 waktu yang pertama yakni ketika terbit matahari, ketika istiwa dan ketika langit menguning.

Terkadang terjadi untuk waktu yang pertama dan ketiga menjadi sebab tercegah sholat karena fi’li. Kedua pencegah ini terjadi pada orang yang melakukan sholat lalu masuk pada waktu terlarang tersebut, seperti melakukan sholat subuh lalu kemudan terbit mathari atau sholat ashat lal kemudian lanngit menguning. Maka haram sholat sunat di saat ini dari segi fi’li dan zaman.

Adapu 2 waktu yang terakhir yakni setelah sholat subuh dan ahsar, maka pencegahnya sholat terkait dengan fi’li saja.

Baca juga :


============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : kitab safinah, waktu sholat
Back To Top