Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Kitab Safinah Pasal 33


فَصْلٌ  menerangan waktu sholat fardu.

أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ خَمْسَةٌ: أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ زَوَالُ الشَّمْسِ 

Waktunya sholat ada 5. Awalnya waktu zhuhur adalah tergelincirnya matahari, maksudnya mengiringi waktu tergelincirnya matahari, bukan saat pas tergelincirnya, jadi waktu pas terglincirnya, bukan masuk waktu zhuhur.

وَ آخِرُهُ مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ غَيْرَ ظِلِّ الْإِسْتِوَاءِ

Dan akhirnya waktu zhuhur adalah bayang-bayang benda sama dengan ukuran bendanya, selain di waktu istiwa (matahari tepat di atas langit/bayang benda beropa titik), maksudnya bukan bayangan benda waktu istiwa.

Telah meriwayatkan hadits, Daaru Quthnii dari Ai Mahdzuroh : “Awal waktu adalah keridhoan Allah, pertengahan waktu adalah rohmat Allah, akhir waktu adalah ampunan Allah”.

Waktu zhuhur dibagi 6 waktu.

Yang pertama, waktu fadhiilah, jika melakukan sholat pada saat ini, maka pahalanya merupakan pahala paling sempurna dibanding pahala mengerjakan sholat setelah waktu ini. Waktunya adalah dari awal waktu sampai bayang-bayang benda kira-kira berukuran seperempat panjang benda.

Waktu ini adalah waktu dimana cukup untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan sebab sholat seperti adzan dan menutupi aurat. Tidak mengapa jika menggunakan sedikit waktu untuk makan beberapa suap sampai kenyang menurut syara, yakni kira-kira memenuhi sepertiga usus.

Usus itu jumlahnya 18 jengkal, yang sebaiknya diisi dengan 3 unsur, sepertiganya untuk makanan, sepertiganya untuk minuman dan sepertiganya untuk udara. Jadi bukan kenyang menurut adat, yakni sudah merasa tidak ada keinginan untuk makan lagi.

Yang ke dua, waktu ikhtiyar yakni waktu yang bisa kita pilih untuk melakukan sholat sesudah waktu fadhilah. Awalnya adalah ketika selesai waktu fadhilah sampai waktu kira-kira bayangan benda setengah panjang aslinya.

Yang ke tiga, waktu jawaz bila karahah, yakni waktu yang bisa melakukan sholat tanpa makruh. Awalnya adalah setelah beres waktu fadhilah sampai waktu sekiranya cukup melakukan sholat zhuhur. Tidak ada waktu jawaz bikarahah dalam hal ini.

Imam Syarqawi berkata, menurut pendapat yang kuat bahwa waktu fadhilah, waktu ikhtiyar dan wktu jawaz bila karahah, permulaan waktunya adalah sama.

Maka ketika habis waktu yang cukup untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan sholat zhuhur, maka habislah waktu fadhilah. Maka dia berada di waktu ikhtiyar sampai habis setengahnya waktu zhuhur. Kemudian berada di waktu jawaz .

Jadi ketiga waktu ini berbarengan di awal permulaan namun berbeda pada batas akhirnya di semua sholat kecuali sholat maghrib, karena sesungguhnya untuk sholat maghrib, ketiga waktu ini berbarengan baik awalnya maupun akhirnya.

Yang ke empat waktu haram, yakni waktu yang haram karena mengakhirkan sholat, yakni akhir waktu kira-kira waktu yang tidak cukup dipakai sholat, walaupun masuknya waktu ada- yakni masih mendapati satu rakaat, namun termasuk waktu ada- yang berdosa.

Yang ke lima waktu darurat yakni akhir waktu ketika hilangnya pencegah sholat dan masih ada sisa waktu yang cukup untuk takbiratul ihram atau lebih, maka wajib melakukannya saat itu beserta sholat sebelumnya jika hendak dijamak.

Yang ke enam waktu udzur yakni waktu yang sebabnya ada udzur yakni waktu ashar bagi orang yang menjamaknya dengan jamak takhir.

Sebagian ulama menambah satu waktu yang dinamakan waktu idrak yakni waktu sesaat sebelum datangnya pencegah sholat yakni sekira-kira yang cukup dilakukan untuk sholat dan bersuci, dan wajib sholat saat itu.

Kitab Safinah Pasal 33


وَ أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَ زَادَ قَلِيْلًا وَ آخِرُهُ غُرُوْبُ الشَّمْسِ

Permulaan waktu ashar adalah ketika bayang-bayang benda ukurannya dua kali benda aslinya serta ditambah sedikit.

Waktu ashar tebagi 7. Yang pertama, waktu fadhiilah, yakni dari awal waktu sampai setengahnya waktu ashar, seperti halnya dijelaskan dalam waktu zhuhur.

Yang ke dua, waktu ikhtiyar yakni waktu kira-kira bayangan benda 2 kali panjang aslinya jika saat itu ada bayang-bayang. Yang ke tiga, waktu jawaz bila karahah, yakni waktu sampai kondisi matahari mulai menguning.

Yang ke empat, waktu jawaz bikarahah, yakni waktu sampai mendekati terbenam matahari sekira cukup dipakai sholat. Yang ke lima waktu haram, yakni akhir waktu kira-kira waktu yang tidak cukup dipakai sholat.

Yang ke enam waktu darurat yakni akhir waktu ketika hilangnya pencegah sholat dan masih ada sisa waktu yang cukup untuk takbiratul ihram atau lebih. Yang ke tujuh waktu zhuhur yakni bagi orang yang menjamaknya dengan jamak taqdim.

Sebagian ulama menambah satu waktu yang dinamakan waktu idrak, seperti yang telah dijelakan sebelumnya.

وَ أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ غُرُوْبُ الشَّمْسِ وَ آخِرُهُ غُرُوْبُ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ

Awal waktu maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah terbenamnya awan/mega merah

Waktu maghrib terbagi 7 yakni waktu fadhilah, ikhtiyar dan jawaz bila karahah, yakni waktu seukuran kira-kira cukup dipakai sholat dan pekerjaan yang berhubungan dengan sholat. Tiga waktu sholat ini awalnya berbarengan dan akhirnya juga berbarengan.

Setelah waktu ini sampai hilangnya mega termasuk waktu jawaz bikarahah, dengan alasan adanya pendapat baru yang menyatakan bahwa waktu sholat maghrib itu adalah waktu yang kira-kira cukup dipakai sholat dan yang berkaitan dengannya.

Lalu ada waktu haram yakni akhir waktu yang tidak cukup untuk dipakai sholat. Selanjutnya ada waktu darurat dan waktu udzur yakni waktu isya bagi yang akan menjamak takhir.

وَأَوَّلُ وَقْتِ الْعِشَاءِ غُرُوْبُ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَآخِرُهُ طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ

Permulaan waktu isya adalah terbenamnya mega merah, dan akhirnya waktu isya adalah terbitnya fajar shodiq.

Fajar shodiq adalah fajar yang terletak memanjang di ufuk antara 2 sisi langit di sebelah timur. Dikecualikan dari fajar shodiq adalah fajar kadzib yakni cahaya yang memanjang ke arah langit mirip ekor srigala lalu diikuti oleh gelap kembali. Setelah gelap, baruah muncul fajar shodiq.

Waktu isya terbagi 7 yakni waktu fadhilah, yakni waktu yang cukup untuk melakukan sholat dan pekerjaan yang berkaitan dengannya. Lalu ada waktu ikhtiar yakni sampai sempurna sepertiga malam yang pertama.

Lalu ada waktu jawaz bila karahah yakni sampai munculnya fajar kadzib. Lalu ada waktu jawaz bikarahah yakni waktu sesudah fajar pertama sampai sekira waktu yang cukup untuk sholat. Lalu ada waktu haram yakni waktu yang tidak cukup dipakai untuk sholat.

Lalu ada waktu darurat yakni waktu disaat hilangnya pencegah sholat dan masih ada waktu kira-kira untuk membaca takbiratul ihram atau lebih. Lalu ada waktu udzur yakni waktu maghrib bagi mereka yang akan menjamak taqdim.

وَ أَوَّلُ وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوْعُ الْفَجْرِالصَّادِقِ وَ آخِرُهُ طُلُوْعُ الشَّمْسِ

Permulaan wktu subuh adalah terbitnya fajar shodiq dan akhirnya adalah terbitnya matahari

Waktu subuh terbagi 6 waktu yaitu waktu fadhilah, yani waktu yang cukup kira-kira untuk sholat dan hal yang berkaitan dengan sholat. Lalu ada waktu ikhtiar yakni ketika langit mulai tampak ada cahaya terang.

Ada waktu jawaz bila karahah yakni waktu sampai terlihat warna merah sebelum terbit matahari.  Kemudian waktu jawaz bikaraah yakni dari terlihatnya warna merah sampai terbit matahari. Lalu ada waktu haram dan waktu darurat.

Untuk waktu subuh tidak ada waktu udzur, sebab tidak ada jamak taqdim dan jamak takhir pada sholat subuh.

Kesimpulan dari paparan di atas bahwa setiap sholat terbagi menjadi 7 waktu kecuali waktu zhuhur dan subuh.

الْأّشْفَاقُ ثَلَاثَةٌ : أَحْمَرُ وَ أَصْفَرُ وَ أَبْيَضُ .الْأَحْمَرُ مَغْرِبٌ

Awan/mega itu ada 3 yaitu mega merah, kuning dan putih. Mega merah berada di waktu maghrib, maksudnya adanya mega merah itu melewati waktu maghrib.

وَ الْأَصْفَرُ وَ الْأَبْيَضُ عِشَاءٌ

Mega kuning dan putih berada di waktu isya, maksudnya adanya kedua mega tersebut telah masuk waktu isya.

Al Bajuri berkata bahwa mestilah dari tidak hilangnya mega merah, tidak hilangnya kedua mega tersebut, tetapi kedua mega tersebut tidak ada.

 وَ يُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ وَ الْأَبْيَضُ

Disunatkan mengakhirkan sholat isya sampai hilangnya mega merah dan putih, supaya keluar dari pendapat yang mewajibkannya.

Perlu diketahui bahwa waktu itu berbeda-beda tergantung perbedaan lokasi suatu negara. Terkadang di suatu negara sedang tergelincir matahari, di negara lainnya sedang terbit matahari, atau sedang waktu ashar, maghrib atau isya. Demikian seperti yang ditulis dalam Kitab Tuhfatul Habiib.

Baca juga :


============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : kitab safinah
Back To Top