Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Kitab Safinah Pasal 32


فَصْلٌ tentang salam. Salam ini dinamakan juga dengan tahlil. Penulis berkata

أَقَلُ الّسَلاَمِ

Sedikitnya bacaan salam

اَلّسَلاَمُ عَلَيْكُمْ

Lafadz اَلّسَلاَمُ عَلَيْكُمْ. Imam Syibra Amlasi berkata, walaupun mimnya disukun

تَشْدِيْدُ الّسَلاَمِ

Adapun tasydidnya lafadz الّسَلاَمِ

عَلَى الّسِيْنِ

Di atas sin

Kitab Safinah Pasal 32


Rasulullah SAW bersabda : “Pembuka sholat adalah wudhu, tahrim sholat adalah takbir dan tahlil sholat adalah salam. “ (HR Abu Dawud dan Turmudzi).

Lafadz salam paling sempurna adalah ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMAULAAH. Tidak disunatkan menambahkan WA BARAKAATUH.

Disunatkan melakukan salam yang ke dua, karena itba’. Jika imam hanya melakukan salam sekali saja, maka sunat bagi makmum melakukan salam 2 kali, sebab sudah diluar berjamaah (dengan batasan berjamaah sampai salam ke 1),

Berbeda halnya dengan tasyahud awal, maka jika imam meninggalkan tasyahud awal, maka mesti bagi makmum meninggalkan juga karena wajib engikuti imam sebelum salam.

Jika membaca salam yang ke dua namun ditekadkan sebagai salam yang pertama, maka hal itu tidak mencukupi. Salam pertama adalah wajib dan yang ke dua sunat diulang lagi, dan sunat sujud sahwi.

Disunatkan jika membaca salam 2 kali, dipisahkan dengan diam sejenak. Terkadang salam yang ke dua menjadi haram jika sesudah salam pertama ada hal yang menafikan atau merusak sholat seperti hadats dan sudah keluar waktu sholat jum’at.

Berbeda halnya pada shola lain selain sholat jum’at, sebab walaupun bukan bagian dari sholat, maka salam yang ke dua masih mengikuti sholat tersebut.

Disunatkan untuk mempercepat salam dan tidak boleh memanjangkannya. Makmum sebaiknya salam setelah imam salam. Maka jika salamnya berbarengan dengan imam, maka boleh saja, sama dengan rukun lainnya kecuali takbiratul ihram, hanya saja membarengi imam hukumnya makruh dan menghilangkan fadhilah berjamaah pada rukun dimana dia berbarengn dengan imam.

Adapun berbarengan dengan takbiratul ihram imam atau berbarengan sebagian, maka hukumnya haram dan membatalkan sholat.

Selanjutnya baca pula tentang kitab safinah pasal 33.


============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : kitab safinah
Back To Top