Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Safinah Bab Wudhu


Untuk mempelajari Kitab Safinah bab fardhu wudhu, silahkan sambil dibuka kitabnya di halaman 18.

فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ

Adapun seluruh fardu wudhu

Walaupun wudhunya wudhu sunat. Maksudanya semua rukun wudhu itu

سِتَّةٌ

ada enam

Pengarang menggunakan kata fardu dalam bab wudhu dan dalam bab sholat menggunakan kata rukun, sebab dengan istilah rukun, semua pekerjaan dalam sholat tidak boleh tercerai berai. Gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tersusun dari beberapa bagian yang kemudian jumlah bagian-bagian tersebut dinamakan rukun.

Berbeda dengan wudhu, karena setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam melakukannya sehingga tidak harus tersusun dalam hal ini.

اَلْأَوَّلُ اَلّنِيَّة 

Yang pertama niat

Karena sabda Rasul SAW :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya."

Al Fasyani berkata : Pastinya, diperhitungkannya perintah ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek.

Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut.

Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu :
  • Pertama, niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat
  • Ke dua, niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci
  • Ke tiga, niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu walaupun orang yang berwudhu itu adalah seorang anak atau orang yang membarukannya (wudu belum batal).
Adapun orang yang dalam keadaan darurat seperti terkena beser dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci, karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats.

Adapun bagi yang membarukan wudhunya, maka tercegah berniat menghilangkan hadats dan niat membolehkan sholat dan niat bersuci dari hadats dan niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari.

Mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Kalau berniat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan tadi, sebab sudah menjaminnya niat menghilangkan hadats terhadap menghadirkan tadi.

اَلثَّانِي غَسْلُ الْوَجْهِ

Yang kedua, membasuh wajah

Wajah adalah perkara yang ada antara tempat tumbuhnya rambut sampai bawah ujung rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulu wajah yaitu dua alis, bulu mata, kumis dan 2 jambang.

Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah. Tidak wajib dibasuh bagian bulu yang tebal namun keluar dari batas wajah.

Adapun bulu jenggot dan 2 jambang, maka kalau tipis, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit di bawahnya. Jika janggut atau jambang tersebut tebal, maka wajib membasuh yang luarnya saja, tanpa harus membasuh bagian dalamnya karena susah, kecuali jika bulu tersebut ada di wanita atau banci, maka wajib sampainya air ke bagian dalamnya serta kulitnya, karena jarangnya hal itu, serta disunatkan bagi wanita menghilangkannya.

Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan membasuh yang bertemu dengan wajah tersebut. Maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Begitu juga harus menambahi sedikit dari batas kedua tangan dan kaki ketika membasuhnya tangan dan kaki.

Telah berkata ‘Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung.  Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan. Jadi mencukur sebagian dan mensisakannya sebagian.

اَلثَّالِثُ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ اْلمِرْفَقَيْنِ

Ke tiga, membasuh dua lengan serta kedua sikunya

Atau perkiraan letak kedua siku, jika kedua sikuya tidak ada. Jadi yang diperhitungkan dengan membasuh siku itu ketika kedua sikunya ada walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa. Sehingga jika kedua siku itu bertemu pada kedua pundak, maka itulah yang diperhitungkan yang harus dibasuh.

Siku adalah tempat berkumpulnya 3 tulang yakni 2 tulang lengan dan satu tulang jarum siku yang masuk di antar kedua tulang tersebut. Siku adalah sesuatu yang terlihat seperti jarum ketika melipat tangan.

Wajib membasuh apa yang ada di atas kedua tangan dan siku dari bulu-bulu dan selain itu. Jika ternyata memiliki anggota wudhu yang wajib dibasuh tinggal sebagian (cacat), maka wajib membasuh anggota yang sebagian tersebut.

Atau misalnya hanya ada sebagian dari siku, maka wajib membasuh ujung atau kepala dari tulang lengan atau bagian atasnya. Disunatkan membasuh sisa-sisa dari tulang lengan untuk memelihara dari tahjil (melangkahi membasuh dari wajah ke mengusap kepala tanpa membasuh bagian lengan) dan supaya tidak ada yang terlewati dari anggota wudhu yang disucikan.

اَلَّرَابِعُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الَّرَأْسِ

Ke empat, mengusap sesuatu dari kepala

Walaupun hanya sebagian dari rambut atau sebagian dari kulit. Adapun syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala dari sisi manapun jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting.

Jika seseorang membasuh kepalanya sebagai pengganti dari mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalirkannya atau menyimpan tangan yang berair di atas kepala tanpa mengusap-usap, maka hal tersebut sudah dianggap cukup.

اَلْخَامِسُ غَسْلُ الّرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ

Ke lima, membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki

Walaupun kedua mata kaki itu tempatnya bukan di lokasi biasanya. Para ulama telah mufakat bahwa yang disebut 2 mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di antara betis dan telapak kaki. Di setiap kaki ada 2 buah mata kaki.

Kaum Rhofidah qbh. menyesatkannya dengan mengatakan bahwa dalam tiap satu kaki terdapat satu mata kaki yakni tulang yang terletak di bagian punggung telapak kaki.

Jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang diperhitungkan adalah dikira-kira (dihitung) saja ukuran yang sama dengan lokasi penciptaan mata kaki pada umumnya. Seandainya seseorang kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu.

Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuhnya, hanya saja sunat membasuh bagian yang masih tersisa. Wajib juga membasuh yang ada di atas mata kaki dari bulu-bulu dan lainnya.

 اَلّسَادِسُ اَلّتَرْتِيْبُ

Ke enam, tertib

Dalam semua pekerjaan wudhu. Dari 6 rukun yang dibicarakan, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib.

Adapun dalil dari Kitab adalah meyebutkannya Allah ta'ala pada perkara yang diusap diantara perkara yang dibasuh dalam firman-Nya :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 

“Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya,  serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.”

Dalil di atas diterbitkan dalam Bahasa Arab. Bahasa Arab itu, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu, bukannya sunat berdasar sabda Nabi SAW tentang haji wada, karena banyak yang bertanya : "Apakah Kami memulainya di Shofa atau di Marwah ?" Jawab Nabi : "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan".

Maka yang diperhitungkan adalah dari keumuman lafadz. Yakni maksud dari "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan" adalah awalilah setiap perkara dengan apa yang Allah mulakan, dari segala mavam ibadah, tidak khusus dalam sa'i saja yakni antara Shofa dan Marwah.

Adapun sunat-sunat wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah membaca bismillah, bersiwak, membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam wadah, berkumur, mencuci lubang hidung, mengusap seluruh kepala, mengusap seluruh kedua telinga, mendahulukan yang kanandilakukan secara terus menerus, menggosok-gosok, dilakukan 3 kali-3 kali dan membaca doa sesudahnya yakni :

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

"Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah"
 

Safinah Bab Wudhu


Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu Bahasa Sunda


(فصل) 

Ari eta ieu hiji pasal

فروض الوضوء

Aru pirang-pirang farduna wudu

 ستة

eta aya genep

 الأول

ari nu ka hijina

النية

nyaeta niat

 الثاني

ari nu kaduana

 غسل الوجه

nyaeta ngumbah raray

 الثالث

ari ka tiluna 

 غسل اليدين 

ngumbah dua tangan 

مع المرفقين

sarta sikuna duanana

 الرابع 

ari ka opatna

 مسح شيء

nyaeta ngusap hiji perkara 
 
من الرأس

tina sirah

 الخامس

ari ka limana

 غسل الرجلين

nyaeta ngumbah dua sampean 

 مع الكعبين

sarta mumuncangan duanana

 السادس

ari ka genepna

 الترتيب

nyaeta tartib


Demikian penjelasan dari Kitab Safinatun Najah bab wudhu. Fasal selanjutnya tentang air. BACA JUGA : 5 Rekomendasi Kitab Safinah

============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : bab wudhu, Safinah
Back To Top