Terjemahan Kitab Fathul Qorib, Safinatun Najah, Jurumiyah, Fathul Muin, Bidayatul Hidayah, Nashoihul Ibad, Al Bidayah Wan Nihayah, Sulam Taufiq, Syamsul Maarif, Tafsir Jalalain, Irsyadul Ibad, Uqudulujain dll

Syarat Fatihah Safinah


فصل ini menjelaskan kewajiban dalam membaca Al Fatihah.

شروط الفاتحة عشرة

Syarat-syarat Fatihah itu ada sepuluh, bahkan lebih dari sepuluh. Yang pertama

الترتيب

Tertib, yakni mendatangkan membaca Fatihah sesuai dengan susunan yang telah diketahui.

والموالاة

Dan yang ke dua berturut-turut (kontinu), tanpa ada pemisah. Maka jika terpisah oleh dzikir lain yang tidak ada hubungannya dengan sholat walaupun sedikit misalnya membaca hamdallah waktu bersin walaupun sunat dibaca ketika diluar sholat.

Begitu juga dengan menjawab adzan, sama juga bisa memutuskan berturut-turut. Maka diulang lagi bacaan Fatihah tersebut namun tidak membatalkan sholatnya. Begitu juga dengan membaca sholawat, dzikir LAILAAHA ILLALLAAH dst, maka ulangi Fatihah karena telah terputus dengan bacaan tersebut.

Namun jika membaca lafadz-lafaz tersebut dalam keadaan lupa, maka tidak termasuk dalam memtuskan berturut-turut sehingga teruskan dengan ayat Fatihah selanjutnya. Adapun membaca tasbih ketika menjawab orang yang minta idzin, maka itu termasuk memutuskan berturut-turut.

ومراعاة حروفھا

Dan yang ke tiga memelihara semua hurufnya fatihah yang berjumlah 138 yang diawali dengan alif washol. Jika semua tasydidnya dihitung sebagai satu huruf dan menghitung 2 alif pada lafadz dua lafadz صراط dan menghitung 2 alif pada lafadz الضالين, maka jika dijumlah semuanya menjadi 156 dengan menghitung alif lafadz مالك dan 155 jika membuangnya. Jika ada salah satu huruf yang gugur (tidak terbaca), maka tidak sah sholatnya.

Adapun jumlah huruf Fatihah yang tidak diulang-ulang adalah 22 huruf, yang merupakan bilangan yang menunjukan lamanya tahun Al Quran diturunkan. Hal ini merupakan rahasia yang teramat takjub. Begitu juga dengan jumlah huruf tanpa diulang-uang di dalam Surat An Naas.

Awal Al Quran diawali huruf ba dan diakhiri huruf sin. Hal ini seperti ucapan :

بس ما فرطنا في الكتاب من شئ

Maksudnya Kami tidak meninggalkan di Lauh Mahfuzh terhadap sesuatu yang Kami tidak menulisnya.

Para ahli qiroah sepakat untuk menggugurkan (tidak membaca) alif pada lafadz مالك  Surat An Naas yang berbeda dengan Surat Al Fatihah.

ومراعاة تشديداتھا

Dan yang ke empat memelihara semua tasydidnya Fatihah. Syaikh Islam berkata dalam Kitab Fathul Wahab, sesungguhnya memelihara tsydidnya Fatihah adalah perlakuan terhadap huruf-huruf yang bertasydid, maka wajibnya memelihara tasydid ini termasuk dalam perlakukan terhadap taysdidnya tersebut.

وأن لا يسكت سكتة طويلة

Dan ke lima tidak boleh diam dengan diam  yang lama secara mutlak tanpa ada udzur. Maka jika ada udzur seperti tidak tahu atau lupa atau lelah, maka tidak mengapa.

بها  ولا قصيرة يقصد

Dan ke enam tidak diam dengan diam sebentar yang bermaksud dengan diam tersebut

قطع القراءة

Memutuskan bacaan. Berbeda jika bermaksud memutuskan bacaan namun tidak diam, maka tidak batal bacaan Fatihahnya.

Dan berbeda halnya dengan niat memutuskan sholat, karena niat sholat termasuk rukun, maka wajib kontinu secara hukum, sebab tidak mungkin kontinu secara hukmiyah jika dibarengi dengan pemutusan niat tersebut.

Sementara membaca Fatihah tidak memerlukan niat khusus, maka niat memutuskan bacaan tanpa ada diam tersebut tidaklah mempengaruhinya.

وقراءة كل آياتھا ومنھا البسملة

Dan ke tujuh membaca semua ayat Al Fatihah dan termasuk diantaranya adalah Basmallah, maksudnya dikerjakan bukan ditekadkan sebab Rasulullah SAW memperhitungkan basmalllah sebagai bagian dari Fatihah berdasar hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Hakim dan keduanya menshahihkannya.

Cukuplah dalam menetapkan hukum tersebut dengan mengamalkannya yakni hukum zhan (sangkaan), seperti yang dikatakan Syaikh Islam dalam Kitab Fathul Wahab, bahwa jumlah bilangan ayat Fatihah adalah 7 ayat dan jumlah kalimatnya adalah 29 kalimat.

Syarat Fatihah Safinah


وعدم اللحن المخل بالمعنى

Dan nomor ke delapan tidak ada kesalahan yang merusak makna. Syarqawi berkata, rusak menurut ulama fiqih adalah merubah i’rab dan mengganti huruf dengan huruf lainnya. Adapun menurut ulama lughoh dan ulama nahwu, salah di sini adalah merubah i’rob dan kesalahan i’rob.

Yang dimaksud dengan المخل بالمعنى adalah memindahkan makna kata ke makna yang lain seperti AN’AMTU/AN’AMTI atau merubah kata menjadi tak bermakna asal seperti ZAYNUN menjadi ZAAYUN.

Begitu juga merusak makna dengan memanjangkan tasydid (isyba’) dari lamnya lafadz ALLAADZIINA sehingga memunculkan huruf alif, karena sesungguhnya hal itu merubah makna.

Berbeda jika tidak merubah makna seperti ALHAMDU LILLAAHU atau NA’BUDA/NA’BIDU/NI’BUDU dan SHUROOTO dan UHDINAA dan ALHAMDA/ALHAMDI, karena ini semua masih tetap dalam makna yang sama.

Adapun memfatahkan hamzah IHDINAA, maka itu merubah makna karena makna AHDANAA adalah “tetapkanlah kami ke dalam kemuliaan,petunjuk, nikmat, yakni jalan lurus bukan jalan bengkok”. Adapun jika hamzahnya tidak difatahkan, maknanya adalah tunjukilah ke agama yang hak dan tetapkanlah di jalan itu yakni agama Islam.

وأن تكون

Dan nomor ke sembilan adanya bacaan Fatihah tersebut

حالة القيام في الفرض

Dalam keadaan berdiri pada shoat fardhu, maksudnya disyaratkan membaca semua huruf Fatihah harus sambil berdiri atau pengganti berdiri

وأن يسمع نفسة القراءة

Dan ke sepuluh bacaan Fatihahnya harus terdngar oleh dirinya sendiri, maksudnya dia sendiri bisa mendengarkan seluruh huruf Fatihah jika pendengarannya normal dan kondisi tidak bising

وأن لا يتخللھا ذكر أجنبي

Dan ke sebelas tidak boleh ada yang memisahkan antara ayat Fatihah dengan dzikir lainnya. Hal ini berbeda jika dzikir tersebut ada kaitannya dengan kesempurnaan sholat seperti membaca Amin dengan imam dan memberi tahu (isyarat) kepada imam, walaupun di selain membaca Fatihah.

Jangan memberi tahu imam kecuali jika imam sudah diam dan tidak membaca apapun. Maka biarkan dahulu si imam membolak-balik ayat (yan lupa) dan jangan dahulu memberi tahu si imam.

Jika memberi tahunya (dengan membaca tasbih), maka termasuk yang memutuskan bacaan, kecuali jika memang waktunya sempit, maka si imam boleh diberi tahu, dan tidak termasuk memutuskan bacaan Fatihah ketika itu.

Mestilah ketika memberi tahu imam harus niat membaca Fatihah walaupun dibarengi dengan niat memberi tahu imam. Jika niat memberi tahu saja atau tanpa diniatkan apapun maka batal sholatnya.

Maka dikecualikan dengan bacaan Fatihah imam adalah bacaan Fatihah selain imam walaupun bacaan makmum yang lain. Maka termasuk memutuskan bacaan Fatihah dengan membaca amin imam yang lain atau makmum dan memberi tahu kepadanya.

Sama halnya dengan bacaan amiin adalah sujud tilawah beserta imam.  Jika sujud beserta imam lain secara sengaja dan tahu, maka batal sholatnya.

Disyaratkan juga adanya bacaan Fatihah tersebut harus dengan bahasa Arab dan jangan diterjemahkan walaupun tidak mampu membaca dalam Bahasa Arab. Begitu juga dengan pengganti Fatihah berupa ayat Al Quran yang lainnya.

Berbeda hal jika penggantinya dzikir atau du’a, maka boleh diterjemahkan jika memang sulit menggunakan Bahasa Arab.

Disyaratkan juga tidak boleh membaca Fatihah dengan cara syadz yang bisa merubah makna yakni menggunakan bacaan Fatiah dengan metode selain qiroah sab’ah.

Disyaratkan juga ketika membacanya tidak ada niatan atau merubah niat selain niat membaca Fatihah. Jika membacanya berniat untuk memuji, maka hal itu tidak mencukupi. Jadi mestilah niat membaca Fatihah atau tanpa niat apa pun.

Selanjutnya : tasydidfatihah Safinah


============================

LAGI PROMO

Nadzom Alfiyah Terjemah
Terjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================
Tag : Fatihah, Safinah, Syarat
Back To Top