فَصْلٌ ini akan membahas syarat takbirotul ihrom Safinah halaman 59.
شُرُوْطُ
تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ سِتَّةَ عَشَرَةَ
Adapun syarat-syarat takbiratul ihram ada 16 syarat, bahkan ada 17. Jika tidak ada (cacat) salah satunya, maka tidak sholatnya. Pertama
أَنْ
تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِي الْفَرْضِ
Hendaknya dikerjakan ketika dalam keadaan berdiri di dalam shalat fardhu, yakni sesudah tegak yang mana posisi berdiri ini berlangsung sampai dengan selesai membaca Fatihah.
وَ أَنْ
تَكُوْنَ بِالْعَرَبِيَّةِ
Dan yang ke dua takbiratul ihromnya memakai Bahasa Arab bagi yang mampu
وَ أَنْ
تَكُوْنَ بِلَفْظِ الْجَلَالَةِ
Dan yang ke tiga takbiratul ihromnya memakai lafadz
الله, maka tidak sah menggunakan lafadz ‘أكبر
الرحمن “ARRAHMAANU AKBAR” karena tidak menggunakan
lafadz “الله”
وَ بِلَفْظِ
أَكْبَرُ
Dan yang ke empat takbiratul ihromnya dengan
lafadz أكبر, maka tidak cukup menggunakan lafadz “ALLAAHU
KABIIR” karena idak adanya sifat ta’zhim
وَ التَّرْتِيْبُ
بَيْنَ اللَّفْظَتَيْنِ
Dan ke lima tertib antara kedua lafadz, maka tidak cukup dengan lafadz اكبر الله “AKBARULLAAH”, sebab merusak makna takbir.
Hal ini berbeda pada salam, yang mana tidak mengapa di dalam lafadz salam, mendahulukan khobar “’ALAIKUM” dari mubtadanya “ASSALAAMU”, sebab tidak merusak makna salam.
Jika seandainya mendatangkan lafadz “AKBAR” yang kedua menjadi “AKBARULLAAHU AKBAR”, maka jika dimaksud lafadz “ALLAAH”nya sebagai yang pertama, maka sah takbiratul ihramnya, jika tidak dimaksud, maka tidak sah.
وَ أَنْ
لَا يَمُدَّ هَمْزَةَ الْجَلَالَةِ
Dan ke enam hendaknya tidak memanjangkan hamzah lafadz ALLAH. Maka jika dipanjangkan, tidak sah sholatnya sebab jika dipanjangkan akan menukar struktur menjadi khobar istifham yang maknanya menanyakan.
Diperbolehkan menggugurkan hamzahnya lafadz ALLAH ketika diwashol dengan lafadz sebelumnya, misalnya lafadz IMAAMAN atau MAMUUMALLAAHU AKBAR namun khilaful aulaa.
Berbeda dengan hamzahnya lafadz AKBAR maka dia tidak gugur jika diwashol sebab termasuk hamzah qatha’.
وَ عَدَمُ
مَدِّ بَاءِ أَكْبَرُ
Dan ke tujuh tidak memanjangkan ba-nya lafadz AKBAR. Maka jika mengucapkan ALLAAHU AKBAAR atau ALLAAHU IKBAAR, tidak sah sholatnya. Arti dari AKBAAR adalah bedug besar sedangkan IKBAAR adalah sebagian dari istilah haid. Orang yang sengaja mengucapkan kata-kata tersebut, maka sudah kafir.
وَ أَنْ
لَا يُشَدِّدَ الْبَاءَ
Dan ke delapan, tidak mentasydid ba, maka jika mentasydid ba seperti ALLAAHU AKEBBAR, maka tidak sholatnya.
وَ أَنْ
لَا يَزِيْدَ وَاوًا سَاكِنَةً أَوْ مُتَحَرِّكَةً
بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ
Dan ke sembilan, tidak menambah wau sukun atau wau berharkat di antara dua kalimat, maka jika menambahinya seperti ALLAAHUU AKBAR dan ALLAAHUWA AKBAR, maka tidak sholatnya.
وَ أَنْ
لَا يَزِيْدَ وَاوًا قَبْلَ الْجَلَالَةِ
Dan ke sepuluh, tidak menambahi wau sebelum lafadz ALLAH, maka jika menambahinya seperti lafadz WALLAAHU AKBAR, maka tidak sah sholatnya, karena memang tidak ada yang harus di ‘athafkan, yang mana hal ini berbeda pada lafadz salam.
وَ أَنْ
لَا يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَ لَا قَصِيْرَةً
Dan ke sebelas, tidak diam antara dua kalimat takbir dengan diam yang lama dan tidak dengan diam sebentar. Tidak mengapa jika terpisah antara ke duanya dengan alif lam ta’rif dan dengan kata sifat yang tidak panjang, seperti ALLAAHUL AKBAR atau ALLAAHUL JALIILUL AKBAR atau ALLAAHUR ROHMAANUR ROHIIMU AKBAR.
Hal ini berbeda jika kata sifanya panjang yakni dengan 3 kata sifat atau lebih seperti ALLAAHUL JALIILUL ‘AZHIIMUL HALIIMUL AKBAR atau ALLAAHUL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL MALIKUL QUDDUUSUL AKBAR. Berbeda pula jika kata sifatnya berupa dhomir seperti ALLAAHU HUWA AKBAR, atau ada huruf nida seperti ALLAAHU YAA ROHMAANU AKBAR.
Yang dimaksud sifat di sini adalah sifat ma’nawiyyah bukan sifat nahwiyyah, sehingga 2 sifat Allah ‘AZZA WA JALLA termasuk sifat dalam makna bukan dlam lafadz, sehingga sah dengan kata sifat tersebut.
Berbeda jika mengucapkan ALLAAHU JALIILUN AKBAR, dengan menakirahkan lafadz JALIILUN, maka sesungguhnya ini tidak sah sebab tidak termasuk sifat. Adapun jika mengucapkan JALIILULLAAHU AKBAR, maka tidak mengapa sebab bacaan JALIIL di sini belum masuk ke dalam sholat.
وَ أَنْ
يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِهَا
Dan yang ke dua belas, harus mendengarkan semua huruf Al Fatihah untuk dirinya, jika pendengarannya sehat dan tidak ada yang menghalangi dari mendengarkan suara tersebut dan yang lainnya.
Jika tidak sehat atau ada halangan, maka harus mengeraskan suaranya seukuran kira-kira suaranya bisa terdengar jika tidak bisu.
Wajib bagi orang yang terkena bisu (bukan dari lahir), menggerak-gerakan lisan, bibir dan langit-langit mulut ketika takbir dan lainnya seperti tasyahud, salam dan dzikir lainnya. Adapun bagi mereka yang bisu sejak lahir, maka tidak wajib.
وَ دُخُوْلُ
الْوَقْتِ فِي الْمُؤَقَّتِ
Dan yang ke tiga belas, sudah masuk waktunya di dalm sholat yang berwaktu baik sholat fardu maupun sholat sunat. Begitu juga dengan sholat yang punya sebab.
وَ إِيْقَاعُهَا
حَالَ الْإِسْتِقْبَالِ
Dan nomor ke empat belas, melakukan takbiratul
ihram itu harus sambil menghadap qiblat
وَ أَنْ
لَا يُخِلَّ
Dan nomor ke lim belas, tidak boleh ada yang
merusak
بِحَرْفٍ
مِنْ حُرُوْفِهَا
Pada sebuah huruf dari huruf-hurufnya Fatihah. Dimaafkan bagi mereka yang ummi, mengganti hamzah lafadz AKBAR dengan wau, demikian menurut Imam Syarqawi. Begitu juga dimaafkan menurut Imam Bajuri, jika tidak mensukunkan ra lafadz AKBAR.
وَ تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأْمُوْمِ
عَنْ تَكْبِيْرَةِ الْإِمَامِ
Dan yang ke enam belas, mengakhirkan takbiratul ihram mamum dari takbiratul ihram imam. Maka jika berbarengan dengan takbiratul ihram imam, tidak sah berjamaahnya dan tidak sah sholatnya.
Disyaratkan juga untuk tidak merubah atau mengganti niat. Maka ketika mamum masbuq melakukan satu takbir dan mendapati imam sedang ruku, lalu dengan satu takbir itu berniat takbiratul ihram sambil ruku, maka sah sholatnya.
Jika berniat takbiratul ihram serta takbir intiqal atau niat takbir intiqal saja atau salah satu dari niat tersebut masih samar atau tidak diniatkan apa pun atau ragu-ragu apakah niat takbiratul ihram saja atau tidak, maka tidak sah sholatnya.
Jika seorang muballigh berniat memberi tahu saja atau tidak diniatkan apa pun maka sholatnya tidak sah, Ketika si muballighnya niat takbiratul ihram dan juga memberi tahu, maka tidak mengapa.
Imam Bajuri berkata, disunatkan untuk tidak memendekan lafadz takbir sehingga tidak difahami. Juga sunat untuk tidak memanjangkan takbir dengan panjang yang melebihi batas, tapi harus pertengahan.
Syibra Amlasi berrkata, disunatkan memanjangkan takbir dengan syarat tidak memanjangkan melebihi 7 alif. Jika lebih dari itu, batal sholatnya jika tahu dan sengaja.
Ukuran satu alif adalah 2 harkat. Untuk menghitungnya bisa dengan menggunakan isyarah jari-jari digerakan secara terus menerus sambil mengucapkan takbir.
Selanjutnya baca syarat fatihah safinah.
============================
LAGI PROMO
Nadzom Alfiyah TerjemahTerjemah Talim Mutaalim
Terjemah Safinah
Terjemah Riyadush Sholihin
Terjemah Bidayatul Hidayah
==========================